RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
BERBASIS SCIENTIFIC
Nomor : 1/KD.3.3,4.3./Bab III
Satuan Pendidikan :
SMP Negeri
Mata pelajaran :
PPKn
Kelas / Semester :
VII / 1
Materi Pokok / Topik
: Disiplin itu Indah
Sub Topik : Makna Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia
Alokasi Waktu : Pertemuan Kesatu (
120 Menit )
A.
Kompetensi Inti:
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli
(toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan
keberadaannya.
3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan
rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait
fenomena dan kejadian tampak mata
4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, me-ngurai,
merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca,
menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut
pandang/teori
B.
Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
Kompetensi Dasar
|
Indikator Pencapaian Kompetensi
|
1.1 Menghargai perilaku beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia dalam kehidupan di lingku-ngan sekolah, masyarakat, bangsa,
dan negara
|
1.1.1
Menunjukkan perilaku beriman dan bertaqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia (perilaku berdo’a sebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan belajar)
1.1.2 Memberi salam pada saat awal dan akhir presentasi
sesuai agama yang dianut dalam belajar memahami makna Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
|
2.2 Menghargai semangat
kebangsaan dan kebernegaraan seperti yang ditunjukkan oleh para pendiri
Negara dalam menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
2.2.1 Menunjukkan
sikap jujur
2.2.2
Menunjukkan sikap disiplin
2.2.3
Menunjukkan sikap bertanggung
jawab dalam memahami makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di
Indonesia
|
3.3 Memahami
tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
|
3.3.1 Menjelaskan pengertian peraturan
perundang-undangan
3.3.2 Menjelaskan landasan hukum pembentukan
peraturan perundang-undangan
3.3.3 Menjelaskan tata urutan peraturan
perundang-undangan
3.3.4
Menjelaskan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
|
4.3 Menyaji hasil telaah tata urutan peraturan
perundang-undangan nasional
|
4.3.1 Menunjukkan keterampilan mengamati tentang makna Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan
4.3.2 Menunjukkan keterampilan menanya tentang makna Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan
4.3.3 Menyusun laporan hasil telaah tentang makna Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan
4.3.4 Menyaji
laporan hasil telaah dan gagasan tentang makna Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan
|
C. Tujuan
Pembelajaran
1. Melalui pembiasaan, peserta didik mampu menunjukkan sikap berdo’a sebelum
dan sesudah kegiatan pembelajaran, memberi salam sesuai agama masing-masing sebelum dan
sesudah menyampaikan pendapat/presentasi tentang telaah memahami makna Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan
2. Melalui
keteladanan, peserta didik menunjukkan sikap jujur, disiplin, dan tanggungjawab
dalam memahami makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
3. Dengan membaca
Buku Siswa Kelas VIII dan melihat tayangan gambar, peserta didik dapat menjelaskan
pengertian peraturan perundang-undangan
4. Melalui kegiatan
membaca, melihat tayangan gambar, peserta didik dapat menjelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan
5. Melalui kegiatan membaca, melihat tayangan gambar dan berdiskusi, peserta
didik dapat menjelaskan tata urutan peraturan
perundang-undangan
6. Melalui kegiatan membaca, melihat tayangan gambar dan berdiskusi, peserta
didik dapat menjelaskan asas-asas dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan
7. Melalui diskusi kelompok, peserta didik dapat menyusun hasil telaah makna tata
urutan peraturan perundang-undangan
8. Melalui kegiatan presentasi, peserta didik dapat menyajikan hasil telaah makna
tata urutan peraturan perundang-undangan
D. Materi dan Kegiatan
Pembelajaran
Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
E. Metode Pembelajaran.
Pendekatan/Model : Scientific/Discovery Learning dengan model pembelajaran kajian
konstitusional dan penyajian
Metode
: Diskusi, Penugasan
F. Sumber Belajar.
1. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2014. Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII. Jakarta : Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia. Halaman 49-67
2. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2014. Buku
Guru
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII.
Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Halaman 101-121
3. Sumber lain : Internet
G. Media Pembelajaran.
1. Media
·
Gambar-gambar contoh ketaatan
terhadap peraturan
·
Internet
2. Alat dan bahan
·
Lap top, dan LCD
Proyector
·
Papan / media informasi,
dan alat tulis
H. Langkah-langkah Pembelajaran:
Pertemuan 1 :
1.
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)
a. Guru mempersiapkan
secara fisik dan psikis peserta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan
melakukan berdoa, mengecek kehadiran siswa, kebersihan dan kerapian kelas,
kesiapan buku tulis dan sumber belajar.
b. Guru memberi
motivasi peserta didik dengan menyanyikan lagu nasional
“Indonesia Raya”
c. Guru melakukan apersepsi melalui tanya jawab mengenai norma
yang telah dipelajari di kelas VII
d. Guru menginformasikan kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang akan
dicapai
e. Guru membimbing
peserta didik melalui tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran
f. Guru
menjelaskan materi ajar dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan peserta
didik
2.
Kegiatan Inti (90 menit)
Mengamati
a. Guru
membagi peserta didik menjadi
beberapa kelompok beranggotakan 4 – 5 orang.
b. Guru meminta peserta didik mengamati gambar 3.1 di halaman 49, gambar 3.2
di halaman 50, dan gambar-gambar lain
c. Guru menanamkan sikap teliti dan cermat dalam mengamati gambar dan membaca
wacana
d. Guru mengamati keterampilan peserta didik dalam mengamati atau membaca
wacana
Menanya
a. Guru membimbing peserta didik secara kelompok
untuk mengidentifikasi pertanyaan dari wacana yang berkaitan dengan makna Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan. Pertanyaan
kelompok dapat ditulis dengan mengisi tabel 3.1 di halaman 50
b. Guru dapat
membimbing peserta didik dalam menyusun pertanyaan
c. Guru memberi motivasi dan penghargaan bagi
kelompok yang menyusun pertanyaan terbanyak dan sesuai dengan tujuan
pembelajaran
d. Guru mengamati keterampilan peserta didik
secara perorangan dan kelompok dalam menyusun pertanyaan
Mengumpulkan Informasi
a.
Guru membimbing
peserta didik untuk mencari informasi dan mendiskusikan jawaban atas pertanyaan
yang sudah disusun dengan membaca uraian materi di Buku PPKn Kelas VIII Bab III
bagian A halaman 50 – 55 dan mengerjakan Aktivitas 3.1 di halaman 55
b.
Guru membimbing
peserta didik untuk mencari informasi lain, seperti UU No. 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau melalui internet
c.
Guru bisa menjadi
sumber belajar bagi peserta didik dengan memberikan konfirmasi atas jawaban peserta
didik, atau menjelaskan jawaban pertanyaan kelompok
Mengasosiasi
a.
Guru membimbing
peserta didik untuk mendiskusikan hubungan atas berbagai informasi yang sudah
diperoleh sebelumnya
b. Guru membimbing peserta didik secara kelompok untuk menyimpulkan tentang
makna Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan
c.
Guru membimbing
peserta didik secara kelompok untuk menyimpulkan tentang makna Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan
d. Guru menjelaskan dan membimbing peserta didik untuk menyusun laporan
hasil telaah tentang makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Mengkomunikasikan
a.
Guru menjelaskan tata
cara penyajian kelompok, seperti :
1)
Kelompok menyajikan
hasil telaahnya secara bergantian (paling lama 5 menit)
2)
Kelompok lain
memperhatikan penyajian kelompok penyaji dan mencatat hal-hal yang penting
serta mempersiapkan pertanyaan terhadap hal yang belum jelas
3)
Kelompok penyaji
bertanya jawab dan diskusi kelompok dengan peserta didik lain tentang materi
yang disajikan (paling lama 15 menit)
b.
Guru mendiskusikan
dan membuat kesepakatan tentang tata tertib selama penyajian materi oleh
kelompok
c.
Guru menjelaskan
pedoman penilaian selama penyajian materi,seperti aspek penilaian meliputi :
* Kemampuan bertanya
* Kebenaran gagasan/materi
* Argumentasi yang benar dan
logis
* Bahasa yang digunakan (bahsa
baku)
* Sikap (sopan, toleransi,
kerjasama)
d. Guru membimbing sebagai
moderator kegiatan penyajian kelompok secara bergantian sesuai tata cara yang
disepakati sebelumnya
e. Guru memberikan konfirmasi
terhadap jawaban peserta didik dalam diskusi, dengan meluruskan jawaban yang
kurang tepat dan memberikan penghargaan bila jawaban benar dengan pujian atau
tepuk tangan
3.
Kegiatan Penutup.
a. Guru membimbing peserta didik membuat generalisasi/kesimpulan materi
pembelajaran melalui tanya jawab secara klasikal
b. Guru melakukan refleksi dengan meminta pendapat peserta didik tentang
kegiatan pembelajaran yang telah dialami dalam memahami makna Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan, dengan meminta peserta
didik menjawab pertanyaan berikut :
· Apa manfaat yang
diperoleh dari mempelajari makna Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan ?
· Apa sikap yang kalian
peroleh dari proses pembelajaran yang telah dilakukan ?
· Apa manfaat yang
diperoleh melalui proses pembelajaran yang telah dilakukan ?
· Apa rencana tindak
lanjut yang akan kalian lakukan ?
· Apa sikap yang perlu
dilakukan selanjutnya ?
c. Guru memberikan umpan balik atas proses pembelajaran dan hasil laporan
d. Guru memberikan tugas dan post test (peserta didik mengerjakan Aktivitas 3.1 di halaman 55 dan Uji Kompetensi 3.1 di
halaman 67 Buku Siswa. Tugas dilaksanakan secara perorangan)
e. Memberi informasi tentang kegiatan pada pertemuan berikutnya dan memberi
tugas untuk mempelajari materi proses pembuatan peraturan perundangan di
halaman 56
f.
Mengajak peserta didik
untuk mengakhiri pembelajaran dengan berdoa sesuai dengan agama dan keyakinan
masing-masing.
I. Penilaian Hasil Pembelajaran
1. Penilaian Sikap : Pengamatan / observasi
2. Penilaian Pengetahuan :
Tes tertulis dan penugasan
3. Penilaian Keterampilan : Penilaian Selama
Proses Diskusi dan Presentasi
1. Sikap
a. Sikap Spiritual : Melalui Observasi
Pedoman
Observasi Sikap Spiritual
Petunjuk
:
Lembaran
ini diisi oleh guru untuk menilai sikap spiritual peserta didik. Berilah tanda
cek (v) pada kolom skor sesuai sikap spiritual yang ditampilkan oleh peserta
didik, dengan kriteria sebagai berikut :
4 = selalu, apabila selalu melakukan sesuai
pernyataan
3 = sering, apabila sering melakukan sesuai
pernyataan dan kadang-kadang tidak melakukan
2 = kadang-kadang, apabila kadang-kadang melakukan
dan sering tidak melakukan
1 = tidak pernah,
apabila tidak pernah melakukan
Tanggal Pengamatan : ………………………….….
Kelas : ………………………….….
Materi
Pokok : Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
No
|
Nama Peserta didik
|
Aspek Pengamatan
|
Keterangan
|
|||||||
Berdoa
sebelum dan sesudah pembelajaran
|
Memberi
salam sebelum dan sesudah presentasi
|
|||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|||
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Skor
|
|
|
|
Petunjuk Penyekoran :
Peserta didik
memperoleh nilai :
Baik Sekali : apabila memperoleh skor 7 - 8
Baik : apabila
memperoleh skor 5 - 6
Cukup : apabila memperoleh
skor 3
- 4
Kurang : apabila memperoleh
skor 1 - 2
b. Sikap sosial
1) Jujur
Pedoman Observasi
Sikap Jujur
Petunjuk : sama dengan petunjuk
observasi sikap spiritual
Nama Peserta Didik : ………………….
Kelas : ………………….
Tanggal Pengamatan : …………………..
Materi
Pokok : Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
No
|
Aspek Pengamatan
|
Skor
|
Keterangan
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
|||
1
|
Tidak menyontek saat mengerjakan Uji Kompetensi
|
|
|
|
|
|
2
|
Tidak menjadi plagiat (mengambil/menyalin karya
orang lain tanpa menyebutkan namanya)
|
|
|
|
|
|
3
|
Membuat laporan berdasarkan data atau informasi apa
adanya
|
|
|
|
|
|
4
|
Mengakui
kesalahan atau kekurangan yang dimiliki
|
|
|
|
|
|
Jumlah Skor
|
|
|
|
|
|
Petunjuk Penyekoran :
Peserta didik
memperoleh nilai :
Baik Sekali : apabila memperoleh skor 10 - 12
Baik : apabila
memperoleh skor 7 - 9
Cukup : apabila memperoleh
skor 4 - 6
Kurang : apabila memperoleh
skor 1 - 3
2) Tanggung Jawab
Pedoman Observasi
Sikap Tanggung Jawab
Petunjuk : sama dengan petunjuk observasi sikap spiritual
Nama Peserta Didik : ………………….
Kelas : ………………….
Tanggal Pengamatan : …………………..
Materi Pokok : Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
No
|
Aspek Pengamatan
|
Skor
|
Keterangan
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
|||
1
|
Melaksanakan
tugas individu dengan baik
|
|
|
|
|
|
2
|
Menerima
resiko dari tindakan yang dilakukan
|
|
|
|
|
|
3
|
Mengembalikan
barang yang dipinjam
|
|
|
|
|
|
Jumlah Skor
|
|
|
|
|
|
Petunjuk Penyekoran :
Peserta didik
memperoleh nilai :
Baik Sekali : apabila memperoleh skor 13 - 16
Baik : apabila
memperoleh skor 9 - 12
Cukup : apabila memperoleh
skor 5 - 8
Kurang : apabila memperoleh
skor 1 - 4
3) Disiplin
Pedoman Observasi
Sikap Disiplin
Petunjuk
:
Lembaran
ini diisi oleh guru untuk menilai sikap sosial peserta didik dalam
kedisiplinan. Berilah tanda cek (v) pada kolom skor sesuai sikap disiplin yang
ditampilkan oleh peserta didik, dengan kriteria sebagai berikut :
Ya =
apabila siswa menunjukkan perbuatan sesuai aspek pengamatan
Tidak = apabila siswa tidak
menunjukkan perbuatan sesuai aspek penga-
matan.
Nama Peserta Didik : ………………….
Kelas : ………………….
Tanggal Pengamatan : …………………..
Materi Pokok : Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
No
|
Sikap yang diamati
|
Melakukan
|
Keterangan
|
|
Ya
|
Tidak
|
|||
1
|
Masuk
kelas tepat waktu
|
|
|
|
2
|
Memakai
seragam sesuai tata tertib
|
|
|
|
3
|
Mengerjakan
tugas yang diberikan
|
|
|
|
4
|
Mengumpulkan
tugas tepat waktu
|
|
|
|
Jumlah
|
|
|
|
Petunjuk Penyekoran :
Peserta didik
memperoleh nilai :
Baik Sekali : apabila terdapat 6 jawaban YA
Baik : apabila
terdapat 4
– 5 jawaban YA
Cukup : apabila
terdapat 2
– 3 jawaban YA
Kurang : apabila
terdapat 1 jawaban YA
Dari Penilaian sikap di atas dapat juga dengan pedoman pengamatan sikap :
Pedoman Pengamatan Sikap dalam belajar Pancasila sebagai dasar negara
No
|
Peserta didik
|
Aspek Penilaian
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan:
1. Berdo’a
3. Jujur 5. Tanggung jawab
2. Memberi salam 4.
Disiplin
Skor Penilaian menggunakan skala 1 – 4, yaitu :
Skor 1 apabila
peserta didik tidak pernah menunjukkan kesesuaian aspek sikap yang dinilai
Skor 2 apabila
peserta didik kadang-kadang menunjukkan kesesuaian aspek sikap yang dinilai
Skor 3 apabila
peserta didik sering menunjukkan kesesuaian aspek sikap yang dinilai
Skor 4 apabila
peserta didik selalu menunjukkan kesesuaian aspek sikap yang dinilai
2.
Penilaian Pengetahuan :
a. Tes tulis : Uraian
Jawablah pertanyaan
di bawah ini dengan benar !
1. Jelaskan pengertian peraturan perundang-undangan !
2. Jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan
perundang-undangan !
3. Jelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan !
4. Sebutkan asas-asas dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan !
No.
|
Indikator
|
Butir
Instrumen
|
|
Peserta didik dapat menjelaskan pengertian peraturan perundang-undangan
|
Jelaskan pengertian peraturan perundang-undangan !
|
|
Peserta didik dapat menjelaskan landasan hukum pembentukan peraturan
perundang-undangan
|
Jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan !
|
|
Peserta
didik dapat menjelaskan tata
urutan peraturan perundang-undangan
|
Jelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan !
|
|
Peserta
didik dapat menyebutkan asas-asas
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
|
Sebutkan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan !
|
Kunci Jawaban dan Pedoman penskoran :
Kunci Jawaban
|
Skor
|
1.
Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaganegara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
|
10
|
2.
landasan hukum
pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu :
a. Asli, artinya kekuasaan
tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b. Permanen, artinya kekuasaan
itu tetap ada sepanjang negara berdiri walaupun pemerintah sudah berganti
c. Tunggal, artinya kekuasaan
itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagi bagi kepada
badan-badan lain
d. Tidak terbatas, artinya
kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain
|
30
|
3.
Tata urutan
peraturan perundang-undangan, yaitu :
a. UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan
MPR
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan
Pemerintah (PP)
e. Peraturan
Presiden (Perpres)
f. Peraturan
Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g. Peraturan
Daerah Kota/Kabupaten (perda Kota/Kabupaten)
|
30
|
4.
Asas-asas dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan :
a. Kejelasan tujuan:
b. Kelembagaan atau organ
pembentuk yang tepat
c. kesesuaian antar jenis,
hirarki, dan materi muatan
d. Dapat dilaksanakan
e. Kedayagunaan dan
kehasilgunaan
f. Kejelasan rumusan
g. Keterbukaan
|
30
|
Jumlah skor maksimal
|
100
|
Penilaian : Jumah skor diperoleh/skor maksimal x 100 =
……
b. Penugasan
Diskusikan dan Kerjakan Aktivitas 3.1 (tabel 3.3) pada halaman 55 Buku PPKn kelas 8 , buatlah
laporan hasil diskusi untuk dipresentasikan di depan kelas.
Rubrik Penilaian :
No
|
Aspek Penilaian
|
Skor
|
Keterangan
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
|||
1
|
Waktu pengumpulan tugas
|
|
|
|
|
|
2
|
Mengerjakan sesuai ketentuan
|
|
|
|
|
|
3
|
Estetika
|
|
|
|
|
|
4
|
Kebenaran isi
/ materi
|
|
|
|
|
|
Jumlah Skor
|
|
|
|
|
|
Pedoman penskoran :
1. Waktu pengumpulan tugas
Skor 4 jika mengumpulkan tepat waktu
Skor 3 jika mengumpulkan terlambat
Skor 2 jika mengumpulkan sangat terlambat
Skor 1 jika mengumpulkan
2. Mengerjakan sesuai ketentuan
Skor 4 jika mengerjakan sesuai ketentuan
Skor 3 jika mengerjakan ada 1 atau 2 ketidaksesuaian
Skor 2 jika mengerjakan ada 3 atau 4 ketidaksesuaian
Skor 1 jika mengerjakan ada 5 atau lebih
ketidaksesuaian
3. Estetika
Skor 4 jika hasil tugas ditulis rapi, sesuai
estetika
Skor 3 jika hasil tugas ditulis rapi tetapi kurang
sesuai estetika
Skor 2 jika hasil tugas ditulis kurang rapi dan
kurang sesuai estetika
Skor 1 jika hasil tugas ditulis tidak rapi dan tidak
sesuai estetika
4. Kebenaran isi / materi
Skor 4 jika isi / materi semua benar
Skor 3 jika isi / materi ada sebagian yang salah
Skor 2 jika isi / materi ada separuh yang salah
Skor 1 jika isi / materi ada lebih dari separuh
salah.
Penilaian
: Skor diperoleh/skor maksimal x 100 = ……..
3.
Penilaian keterampilan :
Lembar Pengamatan Kerja
Kelompok/Diskusi dan Presentasi
1.Lembar pengamatan
kerja kelompok/Diskusi
No
|
Nama Siswa
|
Aspek Pengamatan
|
Jumlah
|
Nilai
|
Ket
|
||||
Kerja sama
|
Mengkomunikasikan pendapat
|
Toleransi
|
Keaktifan
|
Menghargai pendapat teman
|
|||||
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan Skor:
Masing-masing
kolom diisi dengan kriteria
4 =
Baik sekali
3 =
Baik
2 =
Cukup
1 =
Kurang
∑ Skor Perolehan
Nilai =
--------------------------- x 100
Skor Maksimal
Kriteria Nilai
·
A
= 80 – 100 Baik Sekali
·
B
= 70 - 79 Baik
·
C=
60 - 69 Cukup
·
D
= < 60 Kurang
2. Lembar Pengamatan Presentasi
No
|
Nama Siswa
|
Aspek Pengamatan
|
Jumlah
|
Nilai
|
Ket
|
|||||
Komunikasi
|
Sistematika penyampaian
|
Wawasan
|
Keberanian
|
Antusias
|
Gesture dan penampilan
|
|||||
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan Skor:
Masing-masing
kolom diisi dengan kriteria
4 =
Baik sekali
3 =
Baik
2 =
Cukup
1 =
Kurang
∑ Skor Perolehan
Nilai =
--------------------------- x 100
Skor Maksimal
Kriteria Nilai
A = 80
– 100 Baik Sekali
B =
70 - 79 Baik
C= 60
- 69
Cukup
D =
< 60 Kurang
SSSSSSSS,
Mengetahui
Kepala SMPN Guru Mata
Pelajaran
SSSSSSSSSSSSSSSSSS SSSSSSSSSSSSSSSSSSSS
NIP. NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar