Breaking

Kamis, Mei 04, 2017

PKN KELAS VII Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
BERBASIS SCIENTIFIC  
Nomor : 1/KD.3.3,4.3./Bab III
Satuan Pendidikan      :  SMP Negeri
Mata pelajaran              :  PPKn
Kelas / Semester          :  VII / 1
Materi Pokok / Topik     :  Disiplin itu Indah
Sub Topik                      :  Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Alokasi Waktu               :  Pertemuan Kesatu ( 120 Menit )
                                                                                                                                   
  
A.  Kompetensi Inti:
1.  Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
2.  Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
3.  Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
4.  Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, me-ngurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori

B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi

Kompetensi Dasar
Indikator Pencapaian Kompetensi
1.1 Menghargai perilaku beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia dalam kehidupan di lingku-ngan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara
1.1.1     Menunjukkan perilaku beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia (perilaku berdo’a sebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan belajar)
1.1.2 Memberi salam pada saat awal dan akhir presentasi sesuai agama yang dianut dalam belajar memahami makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
2.2 Menghargai semangat kebangsaan dan kebernegaraan seperti yang ditunjukkan oleh para pendiri Negara dalam menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.2.1  Menunjukkan sikap jujur
2.2.2  Menunjukkan sikap disiplin
2.2.3  Menunjukkan sikap bertanggung  jawab dalam memahami makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
3.3   Memahami tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
3.3.1   Menjelaskan pengertian peraturan perundang-undangan
3.3.2   Menjelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan
3.3.3   Menjelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan
3.3.4   Menjelaskan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

4.3 Menyaji hasil telaah tata urutan peraturan perundang-undangan nasional

4.3.1  Menunjukkan keterampilan mengamati tentang makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
4.3.2  Menunjukkan keterampilan menanya tentang makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
4.3.3  Menyusun laporan hasil telaah tentang makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
4.3.4  Menyaji laporan hasil telaah dan gagasan tentang makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

C.   Tujuan Pembelajaran              
1.  Melalui pembiasaan, peserta didik mampu menunjukkan sikap berdo’a sebelum dan sesudah kegiatan pembelajaran, memberi salam sesuai agama masing-masing sebelum dan sesudah menyampaikan pendapat/presentasi tentang telaah memahami makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
2.  Melalui keteladanan, peserta didik menunjukkan sikap jujur, disiplin, dan tanggungjawab dalam memahami makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
3.  Dengan membaca Buku Siswa Kelas VIII dan melihat tayangan gambar, peserta didik dapat menjelaskan pengertian peraturan perundang-undangan
4.  Melalui kegiatan membaca, melihat tayangan gambar, peserta didik dapat menjelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan
5.  Melalui kegiatan membaca, melihat tayangan gambar dan berdiskusi, peserta didik dapat menjelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan
6.  Melalui kegiatan membaca, melihat tayangan gambar dan berdiskusi, peserta didik dapat menjelaskan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
7.  Melalui diskusi kelompok, peserta didik dapat menyusun hasil telaah makna tata urutan peraturan perundang-undangan
8.  Melalui kegiatan presentasi, peserta didik dapat menyajikan hasil telaah makna tata urutan peraturan perundang-undangan

D.   Materi dan Kegiatan Pembelajaran
Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

E.   Metode Pembelajaran.
Pendekatan/Model    : Scientific/Discovery Learning dengan model pembelajaran kajian konstitusional dan penyajian
Metode                         :   Diskusi, Penugasan

F.    Sumber Belajar.
1.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2014. Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII. Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Halaman   49-67
2.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2014. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII. Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Halaman 101-121
3.  Sumber lain : Internet 





G.   Media Pembelajaran.
1.  Media
·      Gambar-gambar contoh ketaatan terhadap peraturan
·      Internet
2.  Alat dan bahan
·      Lap top, dan LCD Proyector
·      Papan / media informasi, dan alat tulis

H.   Langkah-langkah Pembelajaran:
Pertemuan 1 :
1.   Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)
a.  Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis peserta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek kehadiran siswa, kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan buku tulis dan sumber belajar.
b.  Guru memberi motivasi peserta didik dengan menyanyikan lagu nasional  “Indonesia Raya”
c.  Guru melakukan apersepsi melalui tanya jawab mengenai norma yang telah dipelajari di kelas VII
d.  Guru menginformasikan kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai
e.  Guru membimbing peserta didik melalui tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran
f.   Guru menjelaskan materi ajar dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik

2.  Kegiatan Inti (90 menit)
Mengamati
a.  Guru membagi peserta didik menjadi beberapa kelompok beranggotakan 4 – 5 orang.
b.  Guru meminta peserta didik mengamati gambar 3.1 di halaman 49, gambar 3.2 di halaman 50, dan gambar-gambar lain
c.   Guru menanamkan sikap teliti dan cermat dalam mengamati gambar dan membaca wacana
d.  Guru mengamati keterampilan peserta didik dalam mengamati atau membaca wacana

Menanya
a.  Guru membimbing peserta didik secara kelompok untuk mengidentifikasi pertanyaan dari wacana yang berkaitan dengan makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Pertanyaan kelompok dapat ditulis dengan mengisi tabel 3.1 di halaman 50
b.  Guru dapat membimbing peserta didik dalam menyusun pertanyaan
c.  Guru memberi motivasi dan penghargaan bagi kelompok yang menyusun pertanyaan terbanyak dan sesuai dengan tujuan pembelajaran
d.  Guru mengamati keterampilan peserta didik secara perorangan dan kelompok dalam menyusun pertanyaan  

Mengumpulkan Informasi
a.  Guru membimbing peserta didik untuk mencari informasi dan mendiskusikan jawaban atas pertanyaan yang sudah disusun dengan membaca uraian materi di Buku PPKn Kelas VIII Bab III bagian A halaman 50 – 55 dan mengerjakan Aktivitas 3.1 di halaman 55
b.  Guru membimbing peserta didik untuk mencari informasi lain, seperti UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau melalui internet
c.   Guru bisa menjadi sumber belajar bagi peserta didik dengan memberikan konfirmasi atas jawaban peserta didik, atau menjelaskan jawaban pertanyaan kelompok

Mengasosiasi
a.  Guru membimbing peserta didik untuk mendiskusikan hubungan atas berbagai informasi yang sudah diperoleh sebelumnya
b.  Guru membimbing peserta didik secara kelompok untuk menyimpulkan tentang makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
c.   Guru membimbing peserta didik secara kelompok untuk menyimpulkan tentang makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
d.  Guru menjelaskan dan membimbing peserta didik untuk menyusun laporan hasil telaah tentang makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Mengkomunikasikan
a.  Guru menjelaskan tata cara penyajian kelompok, seperti :
1)  Kelompok menyajikan hasil telaahnya secara bergantian (paling lama 5 menit)
2)  Kelompok lain memperhatikan penyajian kelompok penyaji dan mencatat hal-hal yang penting serta mempersiapkan pertanyaan terhadap hal yang belum jelas
3)  Kelompok penyaji bertanya jawab dan diskusi kelompok dengan peserta didik lain tentang materi yang disajikan (paling lama 15 menit)
b.  Guru mendiskusikan dan membuat kesepakatan tentang tata tertib selama penyajian materi oleh kelompok
c.   Guru menjelaskan pedoman penilaian selama penyajian materi,seperti aspek penilaian meliputi :
*   Kemampuan bertanya
*   Kebenaran gagasan/materi
*   Argumentasi yang benar dan logis
*   Bahasa yang digunakan (bahsa baku)
*   Sikap (sopan, toleransi, kerjasama)
d.  Guru membimbing sebagai moderator kegiatan penyajian kelompok secara bergantian sesuai tata cara yang disepakati sebelumnya
e.  Guru memberikan konfirmasi terhadap jawaban peserta didik dalam diskusi, dengan meluruskan jawaban yang kurang tepat dan memberikan penghargaan bila jawaban benar dengan pujian atau tepuk tangan
  
3.  Kegiatan Penutup.
a.  Guru membimbing peserta didik membuat generalisasi/kesimpulan materi pembelajaran melalui tanya jawab secara klasikal
b.  Guru melakukan refleksi dengan meminta pendapat peserta didik tentang kegiatan pembelajaran yang telah dialami  dalam memahami makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, dengan meminta peserta didik menjawab pertanyaan berikut :
·      Apa manfaat yang diperoleh dari mempelajari makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan ?
·      Apa sikap yang kalian peroleh dari proses pembelajaran yang telah dilakukan ?
·      Apa manfaat yang diperoleh melalui proses pembelajaran yang telah dilakukan ?
·      Apa rencana tindak lanjut yang akan kalian lakukan ?
·      Apa sikap yang perlu dilakukan selanjutnya ?
c.   Guru memberikan umpan balik atas proses pembelajaran dan hasil laporan
d.  Guru memberikan tugas dan post test (peserta didik mengerjakan Aktivitas 3.1 di halaman 55 dan Uji Kompetensi 3.1 di halaman 67 Buku Siswa. Tugas dilaksanakan secara perorangan)
e.  Memberi informasi tentang kegiatan pada pertemuan berikutnya dan memberi tugas untuk mempelajari materi proses pembuatan peraturan perundangan di halaman 56
f.    Mengajak peserta didik untuk mengakhiri pembelajaran dengan berdoa sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

I.   Penilaian Hasil Pembelajaran
1.  Penilaian Sikap                   : Pengamatan / observasi
2.  Penilaian Pengetahuan       : Tes tertulis dan penugasan
3.  Penilaian Keterampilan    : Penilaian Selama Proses Diskusi dan Presentasi 

1.  Sikap
a.  Sikap Spiritual : Melalui Observasi
Pedoman Observasi Sikap Spiritual
Petunjuk :
Lembaran ini diisi oleh guru untuk menilai sikap spiritual peserta didik. Berilah tanda cek (v) pada kolom skor sesuai sikap spiritual yang ditampilkan oleh peserta didik, dengan kriteria sebagai berikut :
4 =  selalu, apabila selalu melakukan sesuai pernyataan
3 =  sering, apabila sering melakukan sesuai pernyataan dan kadang-kadang tidak melakukan
2 =  kadang-kadang, apabila kadang-kadang melakukan dan sering tidak melakukan
1 = tidak pernah, apabila tidak pernah melakukan

Tanggal Pengamatan        : ………………………….….
Kelas                                     : ………………………….….
Materi Pokok                        : Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
No
Nama Peserta didik
Aspek Pengamatan
Keterangan
Berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran
Memberi salam  sebelum dan sesudah presentasi
1
2
3
4
1
2
3
4
1










2










3










4










dst











Jumlah Skor




Petunjuk Penyekoran :
Peserta didik memperoleh nilai :
Baik Sekali                   : apabila memperoleh skor  7 - 8
Baik                               : apabila memperoleh skor  5 - 6
Cukup                           : apabila memperoleh skor  3 - 4
Kurang                         : apabila memperoleh skor  1 - 2

b. Sikap sosial
1)    Jujur
Pedoman Observasi Sikap Jujur
 Petunjuk : sama dengan petunjuk observasi sikap spiritual

Nama Peserta Didik          : ………………….
Kelas                                   : ………………….
Tanggal Pengamatan       : …………………..
Materi Pokok                      : Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

No
Aspek Pengamatan
Skor
Keterangan
1
2
3
4
1
Tidak menyontek saat mengerjakan Uji Kompetensi





2
Tidak menjadi plagiat (mengambil/menyalin karya orang lain tanpa menyebutkan namanya)





3
Membuat laporan berdasarkan data atau informasi apa adanya





4
Mengakui kesalahan atau kekurangan yang dimiliki





Jumlah Skor





Petunjuk Penyekoran :
Peserta didik memperoleh nilai :
Baik Sekali                   : apabila memperoleh skor  10 - 12
Baik                               : apabila memperoleh skor  7   - 9
Cukup                           : apabila memperoleh skor  4   - 6
Kurang                         : apabila memperoleh skor  1   - 3
2)    Tanggung Jawab

Pedoman Observasi Sikap Tanggung Jawab

 Petunjuk : sama dengan petunjuk observasi sikap spiritual

Nama Peserta Didik           : ………………….
Kelas                                    : ………………….
Tanggal Pengamatan        : …………………..
Materi Pokok                       : Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

No
Aspek Pengamatan
Skor
Keterangan
1
2
3
4
1
Melaksanakan tugas individu dengan baik





2
Menerima resiko dari tindakan yang dilakukan





3
Mengembalikan barang yang dipinjam





Jumlah Skor





Petunjuk Penyekoran :
Peserta didik memperoleh nilai :
Baik Sekali                   : apabila memperoleh skor  13 - 16
Baik                               : apabila memperoleh skor  9   - 12
Cukup                           : apabila memperoleh skor  5   - 8
Kurang                         : apabila memperoleh skor  1   - 4

3) Disiplin
Pedoman Observasi Sikap Disiplin
Petunjuk :
Lembaran ini diisi oleh guru untuk menilai sikap sosial peserta didik dalam kedisiplinan. Berilah tanda cek (v) pada kolom skor sesuai sikap disiplin yang ditampilkan oleh peserta didik, dengan kriteria sebagai berikut :
Ya                  = apabila siswa menunjukkan perbuatan sesuai aspek pengamatan
Tidak             = apabila siswa tidak menunjukkan perbuatan sesuai aspek penga-
                       matan.



Nama Peserta Didik           : ………………….
Kelas                                    : ………………….
Tanggal Pengamatan        : …………………..
Materi Pokok                       : Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

No
Sikap yang diamati
Melakukan
Keterangan
Ya
Tidak
1
Masuk kelas tepat waktu



2
Memakai seragam sesuai tata tertib



3
Mengerjakan tugas yang diberikan



4
Mengumpulkan tugas tepat waktu



Jumlah



Petunjuk Penyekoran :
Peserta didik memperoleh nilai :
Baik Sekali                   : apabila terdapat  6       jawaban YA
Baik                               : apabila terdapat  45 jawaban YA
Cukup                           : apabila terdapat  23 jawaban YA
Kurang                         : apabila terdapat  1       jawaban YA
 Dari Penilaian sikap di atas  dapat juga dengan pedoman pengamatan sikap :

Pedoman Pengamatan Sikap dalam belajar Pancasila sebagai dasar negara
No
Peserta didik
Aspek Penilaian
1
2
3
4
5




























Keterangan:
1.    Berdo’a                                 3.  Jujur                       5. Tanggung jawab
2.    Memberi salam                     4.  Disiplin

Skor Penilaian menggunakan skala 1 – 4, yaitu :
Skor 1  apabila peserta didik tidak pernah menunjukkan kesesuaian aspek sikap yang dinilai
Skor 2  apabila peserta didik kadang-kadang menunjukkan kesesuaian aspek sikap yang dinilai
Skor 3  apabila peserta didik sering menunjukkan kesesuaian aspek sikap yang dinilai
Skor 4  apabila peserta didik selalu menunjukkan kesesuaian aspek sikap yang dinilai


2.    Penilaian Pengetahuan :
a.      Tes tulis : Uraian
       Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !
1.    Jelaskan pengertian peraturan perundang-undangan !
2.    Jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan  !
3.    Jelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan  !
4.    Sebutkan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan  !
No.
Indikator
Butir Instrumen
  1.  
Peserta didik dapat menjelaskan pengertian peraturan perundang-undangan
Jelaskan pengertian peraturan perundang-undangan !

  1.  
Peserta didik dapat menjelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan
Jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan  !
  1.  
Peserta didik dapat menjelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan
Jelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan  !
  1.  
Peserta didik dapat menyebutkan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
Sebutkan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan !

Kunci Jawaban dan Pedoman penskoran :
Kunci Jawaban
Skor
1.    Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaganegara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan  

10
2.    landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu :
a.  Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b.  Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara berdiri walaupun pemerintah sudah berganti
c.  Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagi bagi kepada badan-badan lain
d.  Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain

30
3.    Tata urutan peraturan perundang-undangan, yaitu :
a.  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.  Ketetapan MPR
c.  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d.  Peraturan Pemerintah (PP)
e.  Peraturan Presiden (Perpres)
f.   Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g.  Peraturan Daerah Kota/Kabupaten (perda Kota/Kabupaten)

30
4.    Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan :
a.  Kejelasan tujuan:
b.  Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
c.  kesesuaian antar jenis, hirarki, dan materi muatan
d.  Dapat dilaksanakan
e.  Kedayagunaan dan kehasilgunaan
f.   Kejelasan rumusan
g.  Keterbukaan
30
Jumlah skor maksimal
100
Penilaian : Jumah skor diperoleh/skor maksimal x 100 = ……








b.    Penugasan
Diskusikan dan Kerjakan Aktivitas 3.1 (tabel 3.3)  pada halaman 55 Buku PPKn kelas 8 , buatlah laporan hasil diskusi untuk dipresentasikan di depan kelas.
Rubrik Penilaian :
No
Aspek Penilaian
Skor
Keterangan
1
2
3
4
1
Waktu pengumpulan tugas





2
Mengerjakan sesuai ketentuan





3
Estetika





4
Kebenaran  isi / materi





Jumlah Skor





Pedoman penskoran :
1.    Waktu pengumpulan tugas
Skor  4  jika mengumpulkan tepat waktu
Skor  3  jika mengumpulkan terlambat
Skor  2  jika mengumpulkan sangat terlambat
Skor  1  jika mengumpulkan
2.    Mengerjakan sesuai ketentuan
Skor  4  jika mengerjakan sesuai ketentuan
Skor  3  jika mengerjakan ada 1 atau 2 ketidaksesuaian
Skor  2  jika mengerjakan ada 3 atau 4 ketidaksesuaian
Skor  1  jika mengerjakan ada 5 atau lebih ketidaksesuaian
3.    Estetika
Skor  4  jika hasil tugas ditulis rapi, sesuai estetika
Skor  3  jika hasil tugas ditulis rapi tetapi kurang sesuai estetika
Skor  2  jika hasil tugas ditulis kurang rapi dan kurang sesuai estetika
Skor  1  jika hasil tugas ditulis tidak rapi dan tidak sesuai estetika
4.    Kebenaran  isi / materi
Skor  4  jika isi / materi semua benar
Skor  3  jika isi / materi ada sebagian yang salah
Skor  2  jika isi / materi ada separuh yang salah
Skor  1  jika isi / materi ada lebih dari separuh salah.

                Penilaian : Skor diperoleh/skor maksimal x 100 = ……..

3.    Penilaian keterampilan :
 
Lembar Pengamatan Kerja Kelompok/Diskusi dan Presentasi
1.Lembar pengamatan kerja kelompok/Diskusi


No

Nama Siswa
Aspek Pengamatan

Jumlah

Nilai

Ket
Kerja sama
Mengkomunikasikan pendapat
Toleransi
Keaktifan
Menghargai pendapat teman
1









2









3









4









5









Dst












Keterangan Skor:
Masing-masing kolom diisi dengan kriteria
4 = Baik sekali
3 = Baik
2 = Cukup
1 = Kurang
              ∑ Skor Perolehan
Nilai     = --------------------------- x 100
               Skor Maksimal
Kriteria Nilai
·         A = 80 – 100   Baik Sekali
·         B = 70  - 79     Baik
·         C= 60 -  69     Cukup
·         D = < 60         Kurang

2. Lembar Pengamatan Presentasi


No

Nama Siswa
Aspek Pengamatan

Jumlah

Nilai

Ket
Komunikasi
Sistematika penyampaian
Wawasan
Keberanian
Antusias
Gesture dan penampilan
1










2










3










4










5










Dst












Keterangan Skor:
Masing-masing kolom diisi dengan kriteria
4 = Baik sekali
3 = Baik
2 = Cukup
1 = Kurang
              ∑ Skor Perolehan
Nilai    = --------------------------- x 100
               Skor Maksimal
Kriteria Nilai
A = 80 – 100   Baik Sekali
B = 70  - 79     Baik
C= 60 -  69     Cukup
D = < 60         Kurang
                                                                                   

                                                                
                                                                 SSSSSSSS,
Mengetahui
Kepala SMPN                                                                            Guru Mata Pelajaran



SSSSSSSSSSSSSSSSSS                                                   SSSSSSSSSSSSSSSSSSSS
NIP.                                                                                            NIP.
  

Tidak ada komentar: