Anda mau tahu, beberapa tahun lagi kita akan bertemu dengan manusia tanpa orang tua? atau manusia tanpa budaya tertentu? Atau manusia yang berasal dari hasil rekayasa teknologi? Peradaban Mesin? hiiiii….
A. BERITA AKTUAL
Timing, Jakarta - Ilmuwan dari California Amerika Serikat (AS), menyatakan bahwa mereka telah memproduksi dua embrio yang merupakan kloning dari 2 pria. Mereka mengklaim bahwa ini merupakan langkah maju pengembangan manfaat sel induk secara ilmiah.
Dari laporan sebuah dokumen dinyatakan bahwa embrio tersebut dibuat dari sel-sel kulit. Namun ini bukan merupakan pertama kali kloning embrio pernah dilakukan. Pada 2005, misalnya ilmuwan di Inggris dilaporkan menggunakan sel induk embrio untuk memproduksi sebuah embrio kloning. Namun para ilmuwan menanggapi dingin terhadap aksi kloning embrio menggunakan sel induk ini.
“Kami kesulitan menemukan substansi apa yang baru dari hal ini. Keahlian yang menakjubkan adalah apabila bagaimana menciptakan membuat garis sel induk embrio dan embrio hasil kloning. Ini yang belum bisa terpecahkan,” kata Doug Melon dari Harvard Stem Cell Institut.
Dr George Daley dari Institut Harvard dan Rumah Sakit Anak Boston menyebutkan bahwa laporan tentang kloning embrio tersebut memang terdengar menarik. Namun kejutan sesungguhnya adalah apabila seseorang berhasil menciptakan garis sel induk dari embrio manusia hasil kloning. “Ini hanya masalah waktu sebelum sekelompok peneliti berhasil menemukannya,” katanya.
Ilmuwan Korea Hwang Wol-suk mengklaim bahwa beberapa tahun yang dia telah menciptakan semacam garis sel namun ternyata tidak berhasil dibuktikan. (okezone.com)
sumber: http://iklantiming.com/
Sebuah perusahaan Amerika menyatakan berhasil
membuat lima buah embrio manusia dengan menggunakan teknologi kloning,
dengan harapan dapat mencocokkan stem cell pasien.
seperti dikutip okezone.com
, sekelompok grup bernama Stemagen Corp., akan menjadi peneliti pertama
yang berhasil mengkloning manusia. Mereka menggunakan teknik bernama
somatic cell nuclear transfer, atau SCNT, yang melibatkan lubang dari
sel telur yang disuntikkan sebuah sel nukleus dari seorang donor untuk
kemudian dikloning dengan sel kulit yang berasal dari dua orang
laki-laki. Teknik ini merupakan teknik yang sama yang pernah dilakukan
pada tahun 1996 saat membuat kloning seekor domba, binatang pertama
yang berhasil dikloning.untuk berita lebih detil dapat dilihat website berikut:
1. http://www.newsday.com/news/health/
2. wikipedia about human cloning
3. download data mengenai proses cloning pdf
B. PANDANGAN ISLAM
Pandangan KH Ali Yafie , Ketua Majelis Ulama Indonesia tahun 1997.
Kita melihat reaksi atas ramalan keberhasilan kloning dalam pembiakan manusia itu merata di seluruh dunia. Jadi, tak berlebihan kalau dikatakan itu ancaman bagi umat manusia. Karena memang manusia tidak bisa dipersamakan dengan tumbuh-tumbuhan dan binatang. Kalau mau disamakan, itu artinya derajat manusia diturunkan. Itu kemerosotan nilai kemanusiaan. Jadi, pengkloningan manusia itu haram.
Ada dua ayat Al-Qur’an yang memberikan isyarat. Yaitu, manusia adalah makhluk yang diberikan kehormatan tersendiri, untuk menjadi khalifah. Dalam surah al-Isra ayat 70 dijelaskan: walaqad karamna bani adam. Artinya, Allah memberikan kehormatan kepada manusia. Nilai kemanusiaan itu harus dipelihara, sejalan dengan surah at-Thien: laqad khalaqnal insaana fi ahsani taqwiem . Kemudian digambarkan nilai kemanusiaan itu bila terkena degradasi: summa radadnahu asfala safilin . Nah, kalau kloning itu mau dicoba untuk membiakkan manusia, itu bertentangan dengan ayat tersebut.
Lembaga keluarga pun akan hancur. Akan terjadi pula kerancuan moral, budaya, dan hukum. Jadi, terlalu rumit masalahnya kalau kloning manusia dibolehkan. Maka harus dicegah dari awal.
sumber http://www.hamline.edu/
Berikut disajikan pandangan fiqh mengenai Kloning yang ditulis Farid Ma’ruf , 13 Januari 2007
Kloning (klonasi) adalah teknik membuat keturunan
dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup
tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan
dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal
ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari
tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan
selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita –yang telah
dihilangkan inti selnya– dengan suatu metode yang mirip dengan proses
pembuahan atau inseminasi buatan. Dengan metode semacam itu, kloning
manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh
seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang
perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus
listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses
penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti
sel tersebut ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat
memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi
janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan
secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya,
yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan
pada sel telur perempuan.
Pembuahan dan inseminasi buatan dalam proses kloning
manusia terjadi pada sel-sel tubuh manusia (sel somatik), bukan sel-sel
kelaminnya. Seperti diketahui, dalam tubuh manusia terdapat milyaran
bahkan trilyunan sel. Dalam setiap sel terdapat 46 kromosom (materi
genetik yang mengandung seluruh sifat yang diturunkan pada manusia),
kecuali sel-sel kelamin yang terdapat dalam buah zakar (testis)
laki-laki dan dalam indung telur (ovary) perempuan. Sel-sel kelamin ini
mengandung 23 kromosom, yaitu setengah dari jumlah kromosom pada
sel-sel tubuh.
Pada pembuahan alami, sel sperma laki-laki yang
mengandung 23 kromosom bertemu dengan sel telur perempuan yang juga
mengandung 23 kromosom. Pada saat terjadi pembuahan antara sel sperma
dengan sel telur, jumlah kromosom akan menjadi 46 buah, yakni
setengahnya berasal dari laki-laki dan setengahnya lagi berasal dari
perempuan. Jadi anak yang dilahirkan akan mempunyai ciri-ciri yang
berasal dari kedua induknya baik yang laki-laki maupun yang perempuan.
Adapun dalam proses kloning manusia, sel yang
diambil dari tubuh seseorang telah mengandung 46 buah kromosom, atau
telah mengandung seluruh sifat-sifat yang akan diwariskan yang dimiliki
seseorang. Dengan demikian, anak yang dihasilkan dari proses kloning
ini akan mempunyai ciri-ciri hanya dari orang yang menjadi sumber
pengambilan inti sel tubuh. Anak tersebut merupakan keturunan yang
berkode genetik sama persis dengan induknya, yang dapat diumpamakan
dengan hasil fotokopi selembar kertas pada mesin fotokopi kilat yang
berwarna; yakni berupa selembar gambar yang sama persis dengan gambar
aslinya tanpa ada perbedaan sedikit pun.
Proses pembuahan yang alamiah tidak akan dapat
berlangsung kecuali dengan adanya laki-laki dan perempuan, dan dengan
adanya sel-sel kelamin.
Sedang proses kloning manusia dapat berlangsung
dengan adanya laki-laki atau tanpa adanya laki-laki, dan terjadi pada
sel-sel tubuh, bukan sel-sel kelamin. Proses ini dapat terlaksana
dengan cara mengambil sel tubuh seorang perempuan –dalam kondisi tanpa
adanya laki-laki– kemudian diambil inti selnya yang mengandung 46
kromosom, atau dengan kata lain, diambil inti sel yang mengandung
seluruh sifat yang akan diwariskan. Inti sel ini kemudian ditanamkan
dalam sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Selanjutnya,
sel telur ini dipindahkan ke dalam rahim seorang perempuan setelah
terjadi proses penggabungan antara inti sel tubuh dengan sel telur yang
telah dibuang inti selnya tadi.
Dengan penanaman sel telur ke dalam rahim perempuan
ini, sel telur tadi akan mulai memperbanyak diri, berkembang,
berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin. Janin ini akan menjadi
sempurna dan akhirnya dilahirkan ke dunia. Anak yang dilahirkan
merupakan keturunan dengan kode genetik yang persis sama dengan
perempuan yang menjadi sumber asal pengambilan sel tubuh. Dengan
demikian, proses kloning dalam kondisi seperti ini dapat berlangsung
sempurna pada seluruh tahapnya tanpa perlu adanya seorang laki-laki.
Proses pewarisan sifat pada pembuahan alami akan
terjadi dari pihak ayah dan ibu. Oleh karena itu, anak-anak mereka
tidak akan mempunyai corak yang sama. Dan kemiripan di antara
anak-anak, ayah dan saudara-saudara laki-lakinya, ibu dan
saudara-saudara perempuannya, begitu pula kemiripan di antara sesama
saudara kandung, akan tetap menunjukkan nuansa perbedaan dalam
penampilan fisiknya, misalnya dari segi warna kulit, tinggi, dan lebar
badan. Begitu pula mereka akan berbeda-beda dari segi potensi-potensi
akal dan kejiwaan yang sifatnya asli (bukan hasil usaha).
Adapun pewarisan sifat yang terjadi dalam proses
kloning, sifat-sifat yang diturunkan hanya berasal dari orang yang
menjadi sumber pengambilan sel tubuh, baik laki-laki maupun perempuan.
Dan anak yang dihasilkan akan memiliki ciri yang sama dengan induknya
dalam hal penampilan fisiknya –seperti tinggi dan lebar badan serta
warna kulit– dan juga dalam hal potensi-potensi akal dan kejiwaan yang
bersifat asli. Dengan kata lain, anak tersebut akan mewarisi seluruh
ciri-ciri yang bersifat asli dari induknya. Sedangkan ciri-ciri yang
diperoleh melalui hasil usaha, tidaklah dapat diwariskan. Jika misalnya
sel diambil dari seorang ulama yang faqih, atau mujtahid besar, atau
dokter yang ahli, maka tidak berarti si anak akan mewarisi ciri-ciri
tersebut, sebab ciri-ciri ini merupakan hasil usaha, bukan sifat asli.
Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan
proses kloning, sesungguhnya telah menyingkapkan sebuah hukum alam yang
ditetapkan Allah SWT pada sel-sel tubuh manusia dan hewan, karena
proses kloning telah menyingkap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan
hewan terdapat potensi menghasilkan keturunan, jika inti sel tubuh
tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan
inti selnya. Jadi, sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel
sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur perempuan.
Demikianlah fakta yang ada pada kloning manusia. Ada
jenis lain dari kloning manusia ini, yaitu kloning embrio. Kloning
embrio ini didefinisikan sebagai teknik pembuatan duplikat embrio yang
sama persis dengan embrio yang terbentuk dalam rahim seorang ibu.
Dengan proses ini, seseorang dapat mengklon anak-anaknya pada fase
embrio. Pada awal pembentukan embrio dalam rahim ibu, seorang dokter
akan membagi embrio ini menjadi dua sel dan seterusnya, yang
selanjutnya akan menghasilkan lebih dari satu sel embrio yang sama
dengan embrio yang sudah ada. Lalu akan terlahir anak kembar yang
terjadi melalui proses kloning embrio ini dengan kode genetik yang sama
dengan embrio pertama yang menjadi sumber kloning.
Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman
sebagaimana pada hewan belakangan ini, kendatipun belum berhasil
dilakukan pada manusia. Bagaimana hukum kloning ini menurut hukum Islam
?
Sesungguhnya tujuan kloning pada tanaman dan hewan
adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan
produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia
–terutama penyakit-penyakit kronis– guna menggantikan obat-obatan
kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.
Upaya memperbaiki kualitas tanaman dan hewan dan
meningkatkan produktivitasnya tersebut menurut syara’ tidak apa-apa
untuk dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Demikian
pula memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses kloning guna mencari
obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia –terutama yang
kronis– adalah kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya sunnah
(mandub), sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula memproduksi
berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah.
Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits dari Anas RA yang telah berkata,
bahwa Rasulullah SAW berkata :
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !”
Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari
Usamah bin Syuraik RA, yang berkata,”Aku pernah bersama Nabi, lalu
datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka berkata,’Wahai Rasulullah,
bolehkah kami berobat ?’ Maka Nabi SAW menjawab :
“Ya. Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, sebab
sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali
menciptakan pula obat baginya…”
Oleh karena itu, dibolehkan memanfaatkan proses
kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi
produktivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti sapi,
domba, onta, kuda, dan sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses
kloning untuk mempertinggi produktivitas hewan-hewan tersebut dan
mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit
manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis.
Demikianlah hukum syara’ untuk kloning tanaman dan
hewan. Adapun hukum kloning manusia –andaikata saja sudah berhasil
dilakukan, padahal kenyataannya belum– dan kloning embrio adalah
sebagai berikut :
1. Kloning Embrio
Kloning embrio terjadi pada sel embrio yang berasal
dari rahim isteri, yang terbentuk dari pertemuan antara sel sperma
suaminya dengan sel telurnya. Lalu sel embrio itu dibagi dengan suatu
teknik perbanyakan menjadi beberapa sel embrio yang berpotensi untuk
membelah dan berkembang. Kemudian sel-sel embrio itu dipisahkan agar
masing-masing menjadi embrio tersendiri yang persis sama dengan sel
embrio pertama yang menjadi sumber pengambilan sel. Selanjutnya sel-sel
embrio itu dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan isteri),
atau dalam rahim isteri kedua dari suami bagi isteri pertama pemilik
sel telur yang telah dibuahi tadi. Kedua bentuk kloning ini hukumnya
haram. Sebab dalam hal ini telah terjadi pencampuradukan dan
penghilangan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mengharamkan
hal ini.
Akan tetapi jika sel-sel embrio tersebut –atau satu
sel darinya– ditanamkan ke dalam rahim perempuan pemilik sel telur itu
sendiri, maka kloning seperti ini hukumnya mubah menurut syara’, sebab
kloning seperti ini adalah upaya memperbanyak embrio yang sudah ada
dalam rahim perempuan itu sendiri, dengan suatu teknik tertentu untuk
menghasilkan anak kembar. Inilah hukum syara’ untuk kloning embrio.
2. Kloning Manusia
Adapun hukum kloning manusia, meskipun hal ini belum
terjadi, tetapi para pakar mengatakan bahwa keberhasilan kloning hewan
sesungguhnya merupakan pendahuluan bagi keberhasilan kloning manusia.
Kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya
laki-laki dan perempuan dalam prosesnya. Proses ini dilaksanakan dengan
mengambil sel dari tubuh laki-laki, lalu inti selnya diambil dan
kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti
selnya. Sel telur ini –setelah bergabung dengan inti sel tubuh
laki-laki– lalu ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan agar dapat
memeperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya
dilahirkan sebagai bayi. Bayi ini merupakan keturunan dengan kode
genetik yang sama dengan laki-laki yang menjadi sumber pengambilan sel
tubuh. Kloning manusia dapat pula berlangsung di antara perempuan
saja, tanpa memerlukan kehadiran laki-laki. Proses ini dilaksanakan
dengan mengambil sel dari tubuh seorang perempuan, kemudian inti
selnya diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah
dibuang inti selnya. Sel telur ini –setelah bergabung dengan inti sel
tubuh perempuan– lalu ditransfer ke dalam rahim perempuan agar
memperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya
dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang dilahirkan merupakan keturunan
dengan kode genetik yang sama dengan perempuan yang menjadi sumber
pengambilan sel tubuh.
Hal tersebut mirip dengan apa yang telah berhasil
dilakukan pada hewan domba (Dolly). Mula-mula inti sel diambil dari
tubuh domba, yaitu dari payudara atau ambingnya, lalu sifat-sifat
khusus yang berhubungan dengan fungsi ambing ini dihilangkan. Kemudian
inti sel tersebut dimasukkan ke dalam lapisan sel telur domba, setelah
inti selnya dibuang. Sel telur ini kemudian ditanamkan ke dalam rahim
domba agar memperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan
akhirnya dihasilkan bayi domba. Inilah domba bernama Dolly itu, yang
mempunyai kode genetik yang sama dengan domba pertama yang menjadi
sumber pengambilan sel ambing.
Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau perempuan
–baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan
menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, lebih kuat, lebih sehat, dan
lebih rupawan, maupun yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan guna
meningkatkan jumlah penduduk suatu bangsa agar bangsa atau negara itu
lebih kuat– seandainya benar-benar terwujud, maka sungguh akan menjadi
bencana dan biang kerusakan bagi dunia. Kloning ini haram menurut hukum
Islam dan tidak boleh dilakukan. Dalil-dalil keharamannya adalah
sebagai berikut :
1. Anak-anak produk proses kloning tersebut
dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami
itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya
sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah
SWT berfirman :
“dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan
berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila
dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46)
Allah SWT berfirman :
“Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan
(ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah
menciptakannya, dan menyempurnakannya.” (QS. Al Qiyaamah : 37-3
2. Anak-anak produk kloning dari perempuan saja
(tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Dan anak produk
kloning tersebut jika dihasilkan dari proses pemindahan sel telur
–yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh– ke dalam rahim perempuan
yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab
rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya
menjadi penampung, tidak lebih. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan
manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terdapat ibu dan ayah. Hal ini
bertentangan dengan firman Allah SWT :
“Hai manusia, sesunguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.” (QS. Al Hujuraat : 13)
Hal ini juga bertentangan dengan firman-Nya :
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al Ahzaab : 5)
3. Kloning manusia akan menghilang nasab (garis
keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab.
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW
telah bersabda :
“Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang
yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada
selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para
malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Abu ‘Utsman An Nahri RA, yang
berkata,”Aku mendengar Sa’ad dan Abu Bakrah masing-masing
berkata,’Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah menghayati
sabda Muhammad SAW :
“Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada
orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan
bapaknya, maka surga baginya haram.” (HR. Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwasanya tatkala turun ayat li’an (QS. ) dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :
“Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu
kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia
tidak akan mendapat apa pun dari Allah dan Allah tidak akan pernah
memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari
anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan
tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan
orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti).” (HR.
Ad Darimi)
Kloning yang bertujuan memproduksi manusia-manusia
yang unggul –dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan,
kerupawanan– jelas mengharuskan seleksi terhadap para laki-laki dan
perempuan yang mempunyai sifat-sifat unggul tersebut, tanpa
mempertimbangkan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah
atau belum. Dengan demikian sel-sel tubuh akan diambil dari laki-laki
dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat yang diinginkan, dan sel-sel
telur juga akan diambil dari perempuan-perempuan terpilih, serta
diletakkan pada rahim perempuan terpilih pula, yang mempunyai
sifat-sifat keunggulan. Semua ini akan mengakibatkan hilangnya nasab
dan bercampur aduknya nasab.
4. Memproduksi anak melalui proses kloning akan
mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’, seperti hukum tentang
perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak,
waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ‘ashabah, dan
lain-lain. Di samping itu kloning akan mencampur adukkan dan
menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah
untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sungguh
merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur
kehidupan masyarakat.
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning
manusia diharamkan menurut hukum Islam dan tidak boleh dilaksanakan.
Allah SWT berfirman mengenai perkataan Iblis terkutuk, yang mengatakan :
“…dan akan aku (Iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS. An Nisaa’ : 119)
Yang dimaksud dengan ciptaan Allah (khalqullah)
dalam ayat tersebut adalah suatu fitrah yang telah ditetapkan Allah
untuk manusia. Dan fitrah dalam kelahiran dan berkembang biak pada
manusia adalah dengan adanya laki-laki dan perempuan, serta melalui
jalan pembuahan sel sperma laki-laki pada sel telur perempuan.
Sementara itu Allah SWT telah menetapkan bahwa proses pembuahan
tersebut wajib terjadi antara seorang laki-laki dan perempuan yang
diikat dengan akad nikah yang sah.